Remaja Jambi Selundupkan Sabu dalam Mi Instan yang Diantar Ibu Kandung ke Lapas

“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S."
~ Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan
Life Hack Words, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap aktor utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi kepada dua orang perempuan, pada Sabtu 5 Juli 2025.
Pengirim sabu itu ternyata adalah seorang remaja laki-laki berinisial MD alias Danu (18) warga Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Barang bukti sabu seberat 1,35 gram disembunyikan dalam kotak mi instan.
Danu menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D, kakaknya yang merupakan narapidana.
Tanpa sepengetahuan Halimah, Danu menaruh sabu di dalam bungkusan mi instan.
Namun, Halimah justru meminta pertolongan lagi kepada perempuan lain bernama Salma yang hendak masuk ke dalam lapas Kelas II A Jambi.
Saat itu Salma dan Halimah justru tolak-tolakan membawakan bungkusan mi instan dan sejumlah barang lain.
Hal itu Membuat petugas lapas curiga hingga sabu itu terungkap.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, bilang bahwa setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma, terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal.
Keduanya hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan lapas.
“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD menjadi tersangka,” kata Siahaan saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Simsal menyebutkan, MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak, saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.
Dalam kesempatan itu, MD justru memanfaatkan ibunya untuk menitipkan barang haram itu untuk dikirim ke seseorang berinisial S atau Sudirman narapidana di dalam lapas.
“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S,” ujar Simsal.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Danu merupakan dalang dari narkoba tersebut.
“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” sebut Simsal.
“Pelaku mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak mi instan, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sudirman Telah Diperiksa
Polisi telah memeriksa Sudirman, narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan di dalam mi instan.
AKP Simsal Siahaan mengatakan, pihaknya telah memeriksa pria berinisial S dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Jambi ini.
“Sudah diperiksa, tetapi ini harus kita buktikan lagi,” kata Simsal, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman, aparat masih harus membuktikan melalui ponsel pintar yang telah mereka amankan.
“Handphone yang kita amankan perlu kita uji digital lagi,” sebut Simsal.
(Life Hack Words/Rifani Halim)
Komentar
Posting Komentar