OJK Tunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai Penyelenggara Sektor Keuangan Digital

Life Hack Words, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor S-335/IK.01/2025 yang diterbitkan pada 25 Juni 2025, dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Penunjukan ini menegaskan peran ABI sebagai mitra strategis OJK dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, serta pengembangan inovasi teknologi keuangan di Indonesia, khususnya di bidang blockchain.
Dengan penunjukan ini, teknologi blockchain kini secara resmi masuk dalam kategori ITSK yang berada di bawah pengawasan langsung OJK. ABI mendapatkan mandat besar untuk tidak hanya mendorong inovasi di sektor ini, tetapi juga memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi, menyusun standar praktik, serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
“Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi Asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia,” ujar Ketua Umum ABI, Robby, dalam keterangan tertulis kepada Life Hack Words, Selasa, 8 Juli 2025.
Robby menekankan bahwa penunjukan ABI tidak hanya sebatas pengakuan formal, tetapi juga memberikan tanggung jawab nyata dalam membina industri, menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan regulator, serta memastikan penerapan praktik terbaik di sektor inovasi teknologi keuangan. “Ini bukan sekadar pengakuan resmi, tapi juga mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan,” ujarnya.
Sebagai asosiasi penyelenggara ITSK, ABI kini memiliki tugas untuk menyusun dan menegakkan kode etik, mekanisme pelaporan, penyelesaian pengaduan konsumen, hingga penyelenggaraan pelatihan bagi anggotanya. ABI juga diwajibkan melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK, menyusun mekanisme evaluasi mandiri, dan menjalin kerja sama strategis baik di dalam maupun luar negeri.
Direktur Eksekutif ABI, Asih Karnengsih, menegaskan komitmen asosiasi dalam menjalankan mandat ini secara akuntabel dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. “Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional,” kata Asih.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum ABI bidang Aset Kripto, Mohammad Naufal Alvira, menilai bahwa penunjukan ini sekaligus memperkuat proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang telah dimulai sejak 2023. “Kami percaya peralihan ke OJK akan mendorong terbentuknya pasar yang lebih terintegrasi, terawasi, dan berorientasi jangka panjang. Industri harus siap untuk bergerak ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
ABI juga menegaskan pentingnya literasi publik sebagai salah satu prioritas kerja asosiasi ke depan. Wakil Ketua Umum bidang Literasi dan Edukasi ABI, Steven, menyebutkan bahwa program literasi akan diperluas agar masyarakat memahami manfaat, risiko, serta praktik terbaik terkait inovasi teknologi keuangan berbasis blockchain. “Edukasi publik akan menjadi kunci dalam menciptakan adopsi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Steven.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum bidang Blockchain, Tigran Adiwirya, melihat penunjukan ini sebagai momentum untuk memperkuat integrasi teknologi blockchain dalam sistem keuangan yang lebih aman dan efisien. “Amanah dari OJK ini juga menjadi landasan untuk memperkuat integrasi teknologi blockchain dalam sistem keuangan yang lebih aman dan efisien,” ujarnya.
Keputusan OJK ini juga sejalan dengan pertumbuhan pesat adopsi blockchain di Indonesia. Berdasarkan laporan Chainalysis 2024, Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan aktivitas transaksi kripto tertinggi di dunia, menunjukkan besarnya potensi sekaligus kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang jelas.
Komentar
Posting Komentar