Mimpi Haji Kandas,IRT di Banyuasin Laporkan Biro Perjalanan Umrah Palembang Usai Diberi Visa Kerja

Life Hack Words, PALEMBANG – Niat tulus Epen (37), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Rambutan, Banyuasin, untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci harus kandas.
Ia melaporkan sebuah biro perjalanan umrah dan haji di Palembang, PT Selapan Amanah Jayanto, ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (8/7/2025), setelah mengetahui bahwa visa yang diberikan kepadanya adalah visa kerja, bukan visa haji.
Kejanggalan ini baru diketahui Epen saat ia diperiksa oleh pihak imigrasi di Jeddah.
Padahal, ia telah menyetorkan uang senilai Rp 167 juta untuk keberangkatan haji furoda tanpa antre.
Meskipun uangnya baru dikembalikan Rp 100 juta, kegagalan berangkat haji menjadi pukulan berat baginya.
Kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo, menjelaskan bahwa Epen awalnya tertarik dengan iklan haji tanpa antre yang dipasang oleh PT Selapan Amanah Jayanto di media sosial.
Setelah mendaftar dan menyetorkan uang, Epen bersama rombongan diberangkatkan dari Palembang pada 12 Mei 2025.
Perjalanan mereka cukup berliku. Dari Palembang, mereka menuju Pekanbaru untuk transit ke Malaysia. Setelah menginap di Malaysia, korban dan dua rekannya diberangkatkan lagi menuju kota Doha, Qatar, sebelum akhirnya terbang ke Jeddah, Arab Saudi.
"Setelah dari Malaysia klien kami dan dua rekannya diberangkatkan lagi ke Qatar dan selanjutnya ke Jeddah, Arab Saudi," ujar Prengki usai mendampingi korban membuat laporan.
Namun, setibanya di Jeddah, Epen ditahan oleh pihak imigrasi selama satu hari karena visa yang digunakannya adalah visa untuk bekerja.
Setelah itu, ia dipulangkan kembali ke Indonesia pada 27 Mei 2025, yang kemudian mendorongnya untuk melapor ke Polda Sumsel.
"Klien kami baru sadar juga pas di imigrasi Jeddah lalu dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Epen melaporkan biro perjalanan umrah tersebut atas dugaan tindak pidana kejahatan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 Pasal 62.
Prengki menyoroti bahwa Epen bersama kedua rekannya berniat berangkat Haji Furoda, sebuah skema haji yang menurut aturan pemerintah Arab Saudi telah dihapus dan ditertibkan tahun ini.
"Tahun ini yang bisa hanya Haji reguler dan non-reguler. Haji Furoda tidak bisa karena ditutup oleh pemerintah Saudi, artinya ini ilegal," tegas Prengki.
Ia menduga bahwa travel tersebut nekat memberangkatkan haji padahal hanya memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah umrah (PPIU), bukan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Prengki menambahkan, ada dua korban lain yang berangkat bersama Epen yang siap bersaksi meskipun tidak ikut melapor.
Secara terpisah, Humas PPIH Debarkasi Palembang, Abdul Qudus, membenarkan bahwa berdasarkan daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dikeluarkan Kemenag RI tahun 2025, tidak ada nama biro perjalanan umrah yang memberangkatkan korban.
"Nama travel itu terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) Update bulan Juni 2025. Sedangkan di daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tidak ada," ujar Qudus.
Qudus menjelaskan bahwa kuota haji khusus disediakan langsung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berurusan langsung dengan travel PIHK yang sah.
Jika ada travel yang memberangkatkan haji menggunakan visa kerja, sudah jelas merupakan pelanggaran.
"Haji khusus itu ada tapi yang menyediakan dari pemerintah Arab Saudi," katanya.
Komentar
Posting Komentar