Begini Cara Deteksi Sabu Cair di Tisu Basah, Modus Baru yang Terungkap di Bandara YIA
KABAR SLEMAN - Modus baru penyelundupan sabu berhasil dibongkar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Barang haram itu disembunyikan dalam kemasan tisu basah dan dibawa seorang penumpang pesawat dari Malaysia. Temuan ini menjadi kasus pertama narkotika jenis sabu cair masuk lewat jalur udara YIA sejak bandara beroperasi pada 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto mengungkapkan, sabu cair tersebut disuntikkan ke dalam lembaran tisu basah. Modus ini tergolong baru dan belum pernah ditemukan sebelumnya di Indonesia.
"Ini sudah diuji di Labfor Polda Jateng, bahkan kami konfirmasi ke Labfor di Jatim dan Jakarta. Belum ada modus seperti ini sebelumnya," kata Roedy, Selasa, 8 Juli 2025.
Cara Uji Sabu dalam Tisu Basah
Bagaimana cara mengetahui bahwa tisu basah itu mengandung sabu? Roedy menjelaskan, langkah pertama adalah dengan mengeringkan tisu. Setelah kering, akan muncul serbuk putih yang menempel, yang ternyata adalah kristal methamphetamine atau sabu.
Cara lain yakni meneteskan cairan uji kimia ke tisu. Jika terjadi perubahan warna, maka kandungan sabu dipastikan ada.
Dibawa Eks TKI Ilegal dari Malaysia
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai dan aparat bandara mencurigai koper milik AP (27), warga Pringsewu, Lampung, yang datang dengan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur pada 22 Juni 2025.
Hasil X-ray dibantu anjing pelacak K9 bernama Billy menunjukkan adanya 10 kemasan tisu mencurigakan. Hasil uji laboratorium menunjukkan semua tisu tersebut positif mengandung sabu, total seberat 9,54 kilogram.
AP ternyata mantan Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia. Selama bekerja di sana, ia berkenalan dengan seseorang berinisial P, yang diduga otak penyelundupan sabu jaringan Malaysia–Yogyakarta.
"P ini yang memerintah AP membawa paket sabu cair ke Indonesia," terang Roedy.
Sindikat Malaysia–Yogyakarta Terungkap
AP tak bekerja sendiri. Polisi juga mengamankan MN (29), warga negara Malaysia, yang disebut sebagai pengawas pengiriman dan berada dalam pesawat yang sama. Keduanya ditangkap saat MN hendak menjemput AP di lobi penjemputan Bandara YIA. Barang bukti yang diamankan termasuk paspor, kartu SIM Malaysia, dan sejumlah boarding pass dari kedua pelaku.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyebut pengungkapan ini menyelamatkan potensi korban hingga 38 ribu jiwa dan menekan potensi biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar. Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut dengan koordinasi bersama Mabes Polri dan kepolisian Malaysia.
Tersangka AP dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.***
Komentar
Posting Komentar